Prosentse Perolehan PBB-P2 Kalurahan Pendowoharjo Tertinggi se-Kapanewon Sewon

heri subekti 18 November 2021 18:22:31 WIB

PENDOWOHARJO---- Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2) untuk Kapanewon sewon telah berakhir tanggal 30 September 2021 yang lalu. Maka dari itu, pada hari Kamis 18 November 2021 dilakukan Evaluasi Pelaksanaan PBB P2 Tahun 2021 Kalurahan Pendowoharjo di gedung Manggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo.

Hadir dalam acara tersebut Darmawan selaku Kasi Penagihan BKAD Kabupaten Bantul, Lurah Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I., bersama Tim Intensifikasi PBB Kalurahan Pendowoharno diantaranya Kaur Tatalaksana, Kaur Danarta, serta Dukuh se-Kalurahan Pendowoharjo.

Lurah Pendowoharjo dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, atas kesadaran dalam membayar pajak. "Kami selaku Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo mengucapkan terimakasih kepada bapak ibu Dukuh atas kinerja nya dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 serta dalam mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak, kami pun juga berterimkasih kepada masyarakat Pendowoharjo yang telah tertib membayar pajak tahun ini", tandas Hilmi Hakimudin.

Sedangkan Darmawan selaku Kasi Penagihan BKAD dalam sambutan sekaligus evaluasinya, memberikan apresiasi kepada Kalurahan Pendowoharjo atas pencapaian tertinggi se-Kapanewon sewon. "Untuk tahun ini prosentase perolehan PBB P2 Pendowoharjo sebesar 75,28% , tertinggi dibandingkan 3 Kalurahan yang lain se-Kapanewon Sewon", ucap Darmawan. Darmawan juga akan melakukan optimalisasi kinerja di lingkungan BKAD Bantul agar di tahun depan prosentase perolehan PBB P2 semakin meningkat.

Sebagai informasi, dikutip dari laman BKAD Kabupaten Bantul, berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2), Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; 

2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; 

3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala,atau yang sejenis dengan itu; 

4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; 

5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan 

6. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (D13) 

Komentar atas Prosentse Perolehan PBB-P2 Kalurahan Pendowoharjo Tertinggi se-Kapanewon Sewon

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License