Pengentasan Kemiskinan Menjadi Prioritas
Administrator 23 November 2021 20:36:11 WIB
Pendowoharjo---- Penganggaran tahun 2022, dana yang ada harus dipergunakan berdasarkan skala prioritas. Kegiatan yang urgent menjadi prioritas, penggunaan DD dan pengentasan kemiskinan menjadi prioritas. Program bersih sampah 2025 menjadi prioritas berikutnya, kemudian juga terkait stunting, kesehatan dan RTLH. Demikian diungkapkan Panewu Sewon, Hartini, SIP, MM, saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perkal Nomor 6 tahun 2021 tentang RKPKal Pendowoharjo Tahun 2022 yang berlangsung di Gedung Manggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo Selasa (23/11/2021) siang ini dengan mengundang 86 peserta dari berbagai kalangan.
Sementara Lurah Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I., menyorot pula dana transfer yang belum pasti sehingga kemudian fokus berikutnya Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo akan berfokus pada APBKal 2022.
Terkait sosialisasi RKPKal Pendowoharjo Tahun 2022, dokumen RKPKal dapat dilihat dan dibaca semua elemen masyarakat di perpustakaan kalurahan. RKPKal inilah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan APBKal 2022 sekarang ini. Semoga lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aamiin. (may)
Komentar atas Pengentasan Kemiskinan Menjadi Prioritas
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License