Dua Raperkal Sekaligus Disepakati Bamuskal
Administrator 16 Desember 2021 22:51:12 WIB
Pendowoharjo---- Dua raperkal sekaligus disepakato malam ini. Bertempat di Gedung Manggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo, dilakukan kesepakatan atas raperkal Pedoman Layanan Keterbukaan Informasi Publik atau biasa disebut dengan raperkal PPID, tanpa catatan.
Sementara raperkal lainnya yakni raperkal Penghasilan Lurah, Pamong, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Bamuskal, atau biasa disebut dengan raperkal Kedudukan Keuangan Kalurahan.
Dengan disepakatinya dua raperkal ini, maka raperkal akan ditindaklanjuti dengan pernohonan register di Kapanewon. (May)
Komentar atas Dua Raperkal Sekaligus Disepakati Bamuskal
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PTSL : Ikhtiar Pemerintah Kalurahan Dalam Pelayanan Prima
- Sumur Bandung Pendowoharjo, Sejarah Lama yang Belum Sempat Terkuak Media
- Bersih Sungai Winongo, Belum Maksimal
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 April 2026)
- Verifikasi Calon Rintisan Desa Budaya
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 April 2026)
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 April 2026)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















