Peraturan Desa Pendowoharjo No 3 Tahun 2020
heri subekti 10 Januari 2022 20:57:18 WIB
Peraturan Desa Pendowoharjo No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa No 6 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa, Pamong Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Staf Desa dan Staf Honorer Desa.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Pendowoharjo No 3 Tahun 2020
Komentar atas Peraturan Desa Pendowoharjo No 3 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- P3A Tirto Rahayu 1: Pelebaran Jalan Bantul Akan Berdampak Pada Irigasi Sadap Cepit
- UWHS Gelar Pengabdian Masyarakat di Padukuhan Miri
- PBB Monggang, 8 Juta Terkumpul
- Pendowoharjo Siap Menjadi Kalurahan Tangguh Bencana, BPBD Bantul Gelar Sosialisasi
- Warga Diro Grudug Mobling PBB
- Perolehan Pembayaran PBB Diro dan Rogoitan, Akan Berlanjut Malam Ini di Monggang
- Agenda Hari Ini (Jumat, 23 Mei 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
