Cegah Klithih dan Molimo Lewat Peran FKPM Desa
Administrator 27 April 2017 01:07:52 WIB
Pendowoharjo--- Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat selanjutnya di singkat FKPM, merupakan wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas. Tepat hari Rabu Malam (26/04) Pemerintah Desa Pendowoharjo mengaktifkan kembali dengan melakukan konsolidasi tim FKPM Desa Pendowoharjo bersama Babinkamtibmas dan Babinsa Desa untuk mencegah beberapa permasalahan sosial akhir-akhir ini, seperti klithih, penculikan, miras dan narkoba. Bertempat di Gedung Manggolo Manis, Forum tersebut diikuti oleh tim FKPM yang terdiri dari tokoh masyarakat dan Linmas Desa dari masing-masing pedukuhan. Lurah Desa Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimuddin, S.Pd.I., mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi belakangan ini yang sedang marak konflik di tengah masyarakat.
"Selama ini Linmas desa juga belum terwadahi oleh pertemuan-pertemuan semacam ini, ke depan setelah dibentuk pengurus yang baru harapannya bisa rutin melakukan rapat koordinasi dan giat mencegah segala bentuk permasalahan sosial di sekitar, jelasnya,"
Semoga dengan adanya FKPM ini mampu menekan angka kriminalitas yang ada di Desa Pendowoharjo. Berikut kami sampaikan beberapa informasi terkait fungsi FKPM di lingkungan masyarakat yang kami peroleh dari www.bhayangkaranews.com.
Hubungan Kemitraan yang diharapkan
Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur
Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat
Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas dimana pertanggung jawaban kegiatan bagi polisi tidak hanya diberikan kepada pimpinannya saja melainkan juga kepada masyarakat. begitu pula pertanggung jawaban partisipasi masyarakat diberikan kepada Polisi yang kesemuanya demi kepentingan Umum.
Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama – sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.
Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh polisi maupun masyarakat dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .
Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam FKPM dengan instansi pemerintah / non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama – sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan politik individu/ kelompok.
Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip “ dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah “
Komentar atas Cegah Klithih dan Molimo Lewat Peran FKPM Desa
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Jumat-Minggu (12-14 Desember 2025)
- Sinergi Lintas Sektoral, Pemkal Pendowoharjo Lakukan Pendampingan Evakuasi Warga Cepit ke RSJ Grhasi
- Agenda Hari Ini (Kamis, 11 Desember 2025)
- OTT FPRB SIAGA di RT 68 Rogoitan
- Apresiasi Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul
- Agenda Hari Ini (Rabu, 10 Desember 2025)
- Gapoktan Gemah Ripah Siap Berswasembada Pangan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















