Cegah Klithih dan Molimo Lewat Peran FKPM Desa

Administrator 27 April 2017 01:07:52 WIB

Pendowoharjo--- Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat selanjutnya di singkat FKPM, merupakan wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat  untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas. Tepat hari Rabu Malam (26/04) Pemerintah Desa Pendowoharjo mengaktifkan kembali dengan melakukan konsolidasi tim FKPM Desa Pendowoharjo bersama Babinkamtibmas dan Babinsa Desa untuk mencegah beberapa permasalahan sosial akhir-akhir ini, seperti klithih, penculikan, miras dan narkoba. Bertempat di Gedung Manggolo Manis, Forum tersebut diikuti oleh tim FKPM yang terdiri dari tokoh masyarakat dan Linmas Desa dari masing-masing pedukuhan. Lurah Desa Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimuddin, S.Pd.I., mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi belakangan ini yang sedang marak konflik di tengah masyarakat.

"Selama ini Linmas desa juga belum terwadahi oleh pertemuan-pertemuan semacam ini, ke depan setelah dibentuk pengurus yang baru harapannya bisa rutin melakukan rapat koordinasi dan giat mencegah segala bentuk permasalahan sosial di sekitar, jelasnya,"

Semoga dengan adanya FKPM ini mampu menekan angka kriminalitas yang ada di Desa Pendowoharjo. Berikut kami sampaikan beberapa informasi terkait fungsi FKPM di lingkungan masyarakat yang kami peroleh dari www.bhayangkaranews.com.

Hubungan Kemitraan yang diharapkan 

Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas dimana pertanggung jawaban kegiatan bagi polisi tidak hanya diberikan kepada pimpinannya saja melainkan juga kepada masyarakat. begitu pula pertanggung jawaban partisipasi masyarakat diberikan kepada Polisi yang kesemuanya demi kepentingan Umum.

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM  pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya  terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama – sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum  untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.  

Hubungan kemitraan  Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan  kepada masyarakat.

Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan  yang dihadapi oleh polisi maupun  masyarakat  dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .

Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam  FKPM dengan instansi pemerintah / non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama – sama  yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan  politik individu/ kelompok.

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip  “ dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah “

Komentar atas Cegah Klithih dan Molimo Lewat Peran FKPM Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License