Penyuluhan Hukum Terkait Penyalahgunaan Napza

heri subekti 16 Maret 2022 16:12:47 WIB

PENDOWOHARJO---- Fakta dan data penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, menurut suvei nasional tahun 2021 meningkat 0,15 %. Mirisnya lagi, kalangan yang terbanyak berasal dari pelajar dan mahasiswa. Hal ini disampaikan dalam acara penyuluhan hukum, Rabu, (16/3/2022) terkait penyalahgunaan Napza di Aula Kalurahan Pendowoharjo. Kegiatan yang difasilitasi oleh Persatuan Advokat Bantul (PERADI) Kabupaten Bantul ini melibatkan Karang Taruna, PKK, Pemerintah Kalurahan, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Tim Kadarkum Pendowoharjo. 

Tri Astuti, S.Ag., M.Hum. salah satu narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM DIY menjelaskan terkait Kebijakan dan Strategi Rehabilitasi Korban Narkotika. Di samping itu, juga disampaikan bahwa PERADI Bantul sangat terbuka dan membuka kerjasama dalam sinergi program Kadarkum Pendowoharjo seperti penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, advokasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat.(sgt)

 

Salam

#Pendowoharjo

#PrasajaSinubaSinukarta

Komentar atas Penyuluhan Hukum Terkait Penyalahgunaan Napza

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License