Bimtek Pendataan Penduduk Nonpermanen

heri subekti 23 Maret 2022 20:17:48 WIB

PENDOWOHARJO---- Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen telah diatur persyaratan pendataan bagi penduduk nonpermanen di antaranya Kartu Keluarga, KTP El, Dokumen pendudukung lainnya ( surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan/perusahaan, surat keterangan berobat dan pengantar RT/Dukuh). 

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi, S.H., M.H., menjelaskan pendataan penduduk nonpermanen dimaksudkan untuk validasi penduduk dan kontrol penduduk yang bertempat tinggal di wilayah masing-masing Kalurahan. 

 

Selain itu, Kabid Pendaftaran Penduduk, Sutinah, S.H., M.Hum. menambahkan pendataan penduduk nonpermanen digunakan untuk mengetahui detail penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tertentu dan menekan angka kriminalitas. 

" Bapak/Ibu tahu tidak bahwa di Kabupaten Bantul ini ada teroris?", paparnya. Kenapa data ini kita simpan, salah satunya untuk mengurangi kriminalitas di wilayah kita semua. Jadi nanti ketika sudah selesai melakukan pendataan diharapkan membuat rekapitulasi di tingkat RT, Padukuhan dan Kalurahan agar semua memiliki arsip laporannya. 

Waktu pelaksanaan pendataan ini dilaporkan setiap satu semester sekali dalam kurun waktu satu tahun. Penduduk nonpermanen yang didata adalah yang tinggal sementara di suatu tempat kurang lebih 6 bulan yang tidak sesuai dengan domisili KTP El dan tidak berkeinginan untuk pindah di suatu tempat. (sgt)

 

#PrasajaSinubaSinukarta

Komentar atas Bimtek Pendataan Penduduk Nonpermanen

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License