Patroli Kamtibmas Sambangi Warga Kojo RT 23

heri subekti 19 April 2022 23:50:47 WIB

PENDOWOHARJO---- Selasa, (19/04/2022) dilaksanakan kegiatan patroli kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas, Jagabaya, Staf dan Dukuh Miri. Kesempatan kali ini tim bersilaturahmi di Masjid Miftahul Quwwah Kojo RT 23 Padukuhan Miri. Takmir, Ketua RT, tokoh masyarakat beserta seluruh jamaah menyambut dengan baik kegiatan tersebut. 

 

Dalam kesempatannya Wawan Giyarto, Bhabinkamtibmas Pendowoharjo menyampaikan terkait maraknya aksi kejahatan jalanan akhir-akhir ini baik secara umum di wilayah yogyakarta atau khususnya di wilayah Kapanewon Sewon. Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab kita bersama. 

 

"Mari kita bersinergi bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pendowoharjo, dengan menjadi polisi untuk diri kita sendiri, keluarga serta masyarakat" paparnya. 

 

Selain itu, juga disinggung terkait masalah kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan juga adanya kesempatan. Kedua faktor tersebut yang harus kita waspadai guna menekan terjadinya kriminalitas. 

 

Juga disampaikan terkait aksi kenakalan remaja yang semakin meresahkan. Untuk itu dihimbau bagi orang tua yang memiliki anak remaja untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap putra-putri masing-masing. Serta memberikan perhatian yang cukup. 

 

"Pak/Bu...monggo yang memiliki putro wayah mohon dipantau agar dibatasi jam keluar malamnya. Sekarang ini banyak terjadi aksi liar dan kenakalan remaja di wilayah Jogja. Mari kita jaga dan awasi dengan sebaik-baiknya agar anak-anak kita, supaya tidak terjerumus dalam kegiatan negatif yang merugikan," pungkas Wawan. (herzub)

Komentar atas Patroli Kamtibmas Sambangi Warga Kojo RT 23

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License