Lowongan BPD Desa Pendowoharjo Periode 2018 s.d 2024

Administrator 07 Desember 2017 12:32:49 WIB

Pendowoharjo--- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, di antaranya sebagai berikut :

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Anda merasa terpanggil untuk menjadi bagian dari kami, 
Memiliki komitmen dan semangat kuat untuk membangun desa menjadi lebih baik, Jujur, Tanggungjawab dan Berkepribadian Pancasila

SEGERA ! 
MASUKKAN BERKAS DATA DIRI ANDA !

Pendaftaran Bakal Calon BPD : 11-12 Desember 2017
Penelitian Berkas Administrasi : 13-14 Desember 2017
Pengumuman Calon Diterima : 15 Desember 2017
Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan Perempuan : 17 Desember 2017
Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan Wilayah : 18-21 Desember 2017
Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih : 22 Desember 2017

Semoga Bermanfaat !

Komentar atas Lowongan BPD Desa Pendowoharjo Periode 2018 s.d 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License