Musyawarah Kalurahan Pengajuan DTKS
heri subekti 07 Juni 2022 15:24:50 WIB
PENDOWOHARJO---- Senin (06/06/2022) pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan tentang DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Gedung Manggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo.
Hadir dalam kesempatan kali ini, Panewu diwakili Bapak Sumarno Kasi Jawatan Sosial, Riska dari TKSK, Lurah, Pamong Kalurahan, Bamuskal, perwakilan dari tokoh agama, kaum perempuan, tokoh masyarakat, ketua RT, dan juga perwakilan kaum marjinal. Dengan unsur yang diundanv diharapkan bisa mewakili elemen masyarakat dalam muskal kali ini.
Muskal ini menyepakati DTKS yang diusulkan dari masing-masing padukuhan, dimana Pendowoharjo terdiri dari 16 Padukuhan yaitu Dagen, Cepit, Sawahan, Krandohan, Ngimbang, Miri, Bandung, Ngaglik, Monggang, Kaliputih, Blunyahan, Pucung, Diro, Rogoitan, Banyon, dan Pendowo.
Data dari semua padukuhan telah disepakati sebanyak 2.460 orang. Dan disepakti dengan penandatanganan Berita Acara Muskal DTKS yang ditandatangani oleh Zuhuda Muhammad (wakil dari Pamong), Ngadiman (LPMKal), Jumadi (linmas), Umar (tokoh agama), Wiwin (kader kemiskinan), Tiara Wijayanti (koordinator DTKS), dan Thamrin Isnawan (Bamuskal). (Ifh)
Komentar atas Musyawarah Kalurahan Pengajuan DTKS
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License