Percepatan Realisasi PPBMP, Suatu Kebutuhan

Administrator 30 Juni 2022 15:59:22 WIB

PENDOWOHARJO---- Menyusul surat yang dilayangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab. Bantu tentang Laporan Monitoring PPBMPKab. Bantul TA. 2022 tertanggal 27 Juni 2022 dan surat Setda Kabupaten Bantul tentang Pencairan Tahap Kedua PPBMP TA 2022 tertanggal 28 Juni 2022, Kamis (30 Juni 2022) ini dilakukan Rakord Percepatan PPBMP.

Bertempat di Ruang Lurah, rakord dihadiri oleh Lurah, Carik, Ulu-Ulu, Kaur Pangripta dan Ketua TPK Pendowoharjo. Menyoal tentang realisasi PPBMP TA 2022 yang harus dilaporkan sebelum 21 Juli 2022 dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan tahap 2 maka perlu digerakkan pelaksanaannya secara maksimal.

Penyusunan dan pengiriman Laporan Monitoring dan Evaluasi PPBMP Semester I dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2022 dan Pendowoharjo menargetkan bahwa 12 Juli 2022  sudah dapat mengajukan pencairan tahap kedua. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)

 

Komentar atas Percepatan Realisasi PPBMP, Suatu Kebutuhan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License