Kalurahan PENDOWOHARJO
Kapanewon SEWON
Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Bantul Km. 8,5 Bantul, Yogyakarta
- |Selamat Datang di Portal Kalurahan Pendowoharjo|Kami Siap Melayani Anda |Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- |
- Dirgahayu Republik Indonesia! Selamat Ulang Tahun ke-78, Merdeka!!
- |
Lurah Desa Pendowoharjo Bagikan SPPT PBB P2 Tahun 2018
Administrator 21 Februari 2018 15:55:13 WIB
Pendowoharjo--- PBB pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah-daerah dengan proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah. Awal tahun 2018, di Minggu ke 2 bulan Januari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul telah mulai melakukan pencetakan (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) SPPT PBB P2. Sebanyak 616.717 lembar SPPT PBB P2 di cetak tahun ini. Sebagian SPPT PBB P2 yang sudah selesai dicetak dan dicap selanjutnya didistribusikan ke desa-desa untuk selanjutnya disampaikan ke wajib pajak oleh Dukuh setempat.
Sejalan dengan hal itu, Rabu Pagi (21/02/2018) dilakukan penyerahan SPPT PBB P2 secara simbolis oleh Lurah Desa Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I. di Balai Desa Pendowoharjo. Kegiatan tersebut melibatkan semua dukuh di Desa Pendowoharjo dan juga didampingi oleh Bapak Misbakhul Munir selaku wakil dari Kecamatan Sewon. Perlu kami sampaikan bahwa Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
“Kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan.
(Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1))
Sementara Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau badan yang secara nyata :
-
mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau bangunan ;
-
memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan;
-
menguasai atas bumi dan/atau bangunan;
Komentar atas Lurah Desa Pendowoharjo Bagikan SPPT PBB P2 Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
