Tujuan Akhir Keterbukaan Informasi Publik

Administrator 15 Juli 2022 14:53:49 WIB

PENDOWOHARJO---- Tujuan akhir keterbukaan informasi publik adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian dipaparkan Ir. Rudi Nurhandoko,M.Si. dari Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sosialisasi Basis Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan KID DIY di Aula Kalurahan Bantul, Kamis (14/07/2022).

Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari 10 Kalurahan secara luring dan 65 Kalurahan lain di Kabupaten Bantul secara daring. Lebih lanjut Rudi menyampaikan tujuan pertama adalah adanya badan publik, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, baru pengembangangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut.

Sementara Ketua KID DIY, Muh Hasyim, SH,M.Hum menyampaikan harapan agar PR Pemerintah Kalurahan sebagai badan publik untuk adanya Perkal PPID, SK PPID, penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi Dikecualikan) dapat dilaksanakan oleh Kalurahan untuk memberikan regulasi dan tatanan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alhamdulillah Kalurahan Pendowoharjo sudah memiliki Perkal dan SK terkait PPID ini. Menyusul PR adalah penyusunan DIP dan DIK. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)

Komentar atas Tujuan Akhir Keterbukaan Informasi Publik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License