Pengelolaan Aset Sama Pentingnya dengan Pengelolaan Keuangan
heri subekti 05 Agustus 2022 11:26:45 WIB
PENDOWOHARJO---- Pengelolaan aset kalurahan sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan, karena aset itu memiliki nilai sebagaimana uang. Oleh karena itu, penatausahaaan aset kalurahan mohon segera dimulai dan ditindaklanjuti. Demikian disampaikan Sekretatis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Drs Kurniantara MSi, pada acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Aset Dalam Penggunaan Aplikasi SIPADES di hotel Grand Panorama Semarang, Jumat (05/08/2022).
Lebih jauh disampaikan bahwa memang ada perbedaan pengelolaan aset di DIY dan luar, tapi kita harus menyelesaikan penatausahaan itu.
Waktu itu, muncul hasil pemeriksaan inspektorat di Gunungkidul yang memerintahkan aset tanah dikeluarkan dari buku inventaris desa. Jadi tanah itu bukan milik desa sesuai Pergub 34 tahun 2017 Hingga kemudian kita ada Perbup 77 Tahun 2021 sehingga kita bisa mulai dengan SIPADES.
Untuk itu, sesuai rencana dari DPMK Kabupaten Bantul akan melakukan percepatan pengaplikasian SIPADES versi 2.0 ini melalui studi tiru di Kabupaten Semarang. "Untuk tanah kalurahan momggo dicatat tersendiri. Dicatat tapi dipisahkan "tegas Kurniantara. (may)
Komentar atas Pengelolaan Aset Sama Pentingnya dengan Pengelolaan Keuangan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Agenda Hari Ini (Rabu, 15 Januari 2025)
- Agenda Hari Ini (Selasa, 14 Januari 2025)
- Pamit Umroh M Munir dan Apel Pagi
- Rakor Perdana Pemkal Pendowoharjo dengan Panewu Sewon Tahun 2025
- Agenda Hari Ini (Senin, 13 Januari 2025)
- Takziah dan Pamit Jenazah Almarhumah Rukinem
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License