Rakorda Pendataan Awal Regsosek Kabupaten Bantul Tahun 2022
heri subekti 21 September 2022 12:49:40 WIB
PENDOWOHARJO---- Adanya Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yakni Kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data. Oleh karena itu, Rabu, (21/09/2022) diadakan rakorda pendataan awal program registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022 oleh BPS Bantul bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja. Diikuti oleh seluruh Forkopimda, perwakilan OPD, Panewu dan Lurah se-Kabupaten Bantul.
Sentot Bangun Widoyono, M.A., selaku Statistisi Utama BPS DIY menerangkan bahwa ini merupakan salah satu pilar di dalam mewujudkan tata kelola dan transparansi data. Untuk itu, kegiatan yang dimaksud kali ini sesuai instruksi presiden No.4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem adalah pendataan awal registrasi sosial ekonomi atau disingkat Regsosek tahun 2022.
"Untuk program Gubernur DIY terkait Panca Mulia yang tertuang dalam visi misi RPJMD tahun 2022 s.d. 2027. Sekali lagi mohon dukungan peran dari Bapak/Ibu semua yang ada di Kabupaten/Kota untuk mensukseskan kegiatan regsosek tahun ini," jelasnya.
Ir. Fenty Yusdayati, M.T., Kepala Bappeda Bantul menyampaikan bahwa berkaitan pendataan regsosek ini diharapkan Bapak/Ibu mendampingi agar dapat menghimbau kepada seluruh warga masyarakatnya untuk ikut membantu pelaksanaan pendataan supaya mendapatkan data valid, akurat dan mutakhir. Fungsi data dalam dokumen perencanaan adalah untuk kebutuhan data yang dituangkan di RPJMD. Penanggulangan Masalah Kesejahteraan Sosial secara terpadu dan pencapaian Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak dan ramah difabel.
Sementara itu, Gunawan Budi Wiyono, S.Sos, M.H., menjelaskan terkait program perlindungan sosial yang akan diintegrasikan lewat satu data.
"Saya akui Bapak/Ibu, data di Dinsos Bantul ini masih berserakan. Data DTKS sejak 2021 kemarin belum ada perubahan, baru bulan Mei 2022 kita coba lakukan pembaharuan dengan mengumpulkan 17 Panewu dan 75 Lurah se-Kabupaten Bantul, ungkap Gunawan.
Dengan adanya Program Regsosek tahun 2022 ini, diharapkan akan mampu mewujudkan tata kelola satu data yang dapat digunakan untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Mari Mencatat untuk Membangun Negeri ! (sgt)
#DesaCintaStatistik
#PrasajaSinubaSinukarta
Komentar atas Rakorda Pendataan Awal Regsosek Kabupaten Bantul Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Agenda Hari Ini (Selasa, 14 Januari 2025)
- Pamit Umroh M Munir dan Apel Pagi
- Rakor Perdana Pemkal Pendowoharjo dengan Panewu Sewon Tahun 2025
- Agenda Hari Ini (Senin, 13 Januari 2025)
- Takziah dan Pamit Jenazah Almarhumah Rukinem
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
- Agenda Hari Ini (Jumat, 10 Januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License