Penyelesaian Peta Wilayah Kring Krantil
heri subekti 17 Oktober 2022 23:52:47 WIB
PENDOWOHARJO---- Dalam rangka menyelamatkan aset Pendowoharjo berupa tanah, perlu adanya inventarisasi tanah di Kalurahan Pendowoharjo. Maka dimalam yang dingin ini, Senin (17/10/2022) tim inventarisasi tanah Kalurahan Pendowoharjo Kring Krantil melakukan koordinasi untuk fiksasi peta wilayah Kring Krantil.
Pertemua kali ini, semua tim hadir dan membaca ulang peta yang sudah masuk dari pihak ketiga yaitu CV. Gass. Ada beberapa yang perlu dibenahi antara lain persil 30c S.IV yang tadinya pelungguh Dukuh Pucung, kita alihkan sebagai tanah Kas Kalurahan dan jadi PR tim untuk mencari penggantinya pelungguh Dukuh Pucung.
Sementara pada Persil 82 setelah cek lapangan dan menemui pihak penanam sawah, ternyata ada perbedaan letak sehingga perlu digeser sesuai keadaan yang ada. Untuk persil 71S.III dan 70S.III kita pecah menjadi 2 masing-masing untuk pelungguh Kaur Tata Laksana dan pelungguh Dukuh Diro.
Acara inventarisasi tanah kring Krantil berakhir pukul 22.00 WIB dan untuk selanjutnya menunggu info pembaharuan dari pihak ketiga. (Ifh)
Komentar atas Penyelesaian Peta Wilayah Kring Krantil
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Jumat-Minggu (12-14 Desember 2025)
- Sinergi Lintas Sektoral, Pemkal Pendowoharjo Lakukan Pendampingan Evakuasi Warga Cepit ke RSJ Grhasi
- Agenda Hari Ini (Kamis, 11 Desember 2025)
- OTT FPRB SIAGA di RT 68 Rogoitan
- Apresiasi Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul
- Agenda Hari Ini (Rabu, 10 Desember 2025)
- Gapoktan Gemah Ripah Siap Berswasembada Pangan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















