• |Selamat Datang di Portal Kalurahan Pendowoharjo|Kami Siap Melayani Anda |Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta  Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW  
  • |
  • Dirgahayu Republik Indonesia! Selamat Ulang Tahun ke-78, Merdeka!!
  • |

FPRB Siaga Desa Pendowoharjo Rombak Kepengurusan dan Jaring Anggota Relawan Baru di Awal Tahun 2019

Administrator 10 Januari 2019 12:02:49 WIB

Pendowoharjo--- Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) adalah suatu wadah organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pedoman, pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Kemarin malam, Rabu (9/1/2018) FPRB Siaga difasilitasi oleh Pemerintah Desa Pendowoharjo untuk kali pertama melakukan rapat koordinasi  di awal tahun 2019 bertempat di Gedung Manggolo Manis setelah pengurus beserta anggota relawan dikukuhkan bulan lalu bersamaan dengan acara puncak Hari Jadi Desa Pendowoharjo ke-72. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Lurah Desa Pendowoharjo sekaligus Pelindung FPRB Siaga. Dalam sambutannya, Lurah Desa Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I. menyampaikan bahwa FPRB Siaga sudah dibentuk dan dikukuhkan kepengurusannya serta diberikan alokasi anggaran di tahun 2019 ini.

“ Monggo kepada teman-teman FPRB Siaga, silakan dimanfaatkan dengan baik forum ini. Buat program kerja yang bermanfaat sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sebagai kepanjangan tangan BPBD Kabupaten Bantul, paparnya.”

Di samping itu, dalam forum tersebut juga dibahas terkait penyusunan AD/ART dan kelengkapan struktur organisasi yang terbaru agar nantinya lebih legal dan formal secara hukum, mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Berikut kami lampirkan tugas dan fungsi  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ada di pusat sebagai acuan atau pedoman kerja pengurus dan relawan FPRB Siaga Desa Pendowoharjo :

Tugas dan Fungsi BNPB

BNPB Mempunyai Tugas

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

BNPB Mempunyai Fungsi

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Komentar atas FPRB Siaga Desa Pendowoharjo Rombak Kepengurusan dan Jaring Anggota Relawan Baru di Awal Tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License