Sosialisasi Pemanfaatan Tanah

Administrator 26 Oktober 2022 21:27:23 WIB

PENDOWOHARJO---- Selasa (25/10/2022) kurang lebih pukul 13.00 WIB di Gedung Pertemuan Komplek Perkantoran Terpadu Pemda II Kabupaten Bantul telah dilaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Batul dilaksanakan dua sesi. Sesi pertama mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai untuk kalurahan di wilayah Kapanewon Sanden. Dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB dengan peserta kalurahan di wilayah Kapanewon Sedayu dan Sanden.

 

Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan menghadirkan narasumber dari Kraton Yogyakarta serta dari Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Dari Kraton Yogyakarta diwakili oleh Staf Tepas Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satrianto. Sedangkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang diwakili oleh Rizal Hastomo, S.STP Kabid Pertanahan Dispertaru Bantul.

Staf Tepas Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satrianto pada paparan nya menjelaskan seluk beluk tanah yang dikuasai Kraton Yogyakarta, yang familiar diaebut dengan Sultan Ground. Sultan Ground yang sekarang ini banyak diselewengkan berbagai pihak terutama yang mengaku keturunan Hamengkubuwono, harus di cek keabsahan nya. Pihak Kraton Yogyakarta yang berwenang dalam menangani Tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo yang merupakan bagian dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa yang dipimpin oleh Penghageng GKR Mangkubumi. Yang paling penting ada serat kekancingan resmi dan bisa di buktikan serta di cek keabsahan nya di Kawedanan Panitikismo.

Sedangkan Rizal Hastomo, S.STP Kabid Pertanahan Dispertaru Bantul menjelaskan kepada peserta yang hadir yang didominasi Pamong Kalurahan, perlunya kehati-hatian dalam memanfaatkan Tanah Kalurahan maupun Sultan Ground. Pemanfaatan Tanah Kalurahan harus sesuai dengan fungsi dan kegunaan nya. Apabila beralih fungsi harus seijin Gubernur DIY agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Banyak yang tanya berapa lama ijin Gubernur itu keluar. Nah yang perlu di perhatikan adalah kelengkapan dan kebenaran persyaratan, kemudian dilengkapi dengan Site Plan yang ditandatangani Lurah dan diketahui Bupati, dan yang terakhir adalah proposal pengajuan dengan pertimbangan segi ekonomi, geografi dan sosial.," papar Rizal. "Setelah itu semua lengkap dan benar, maka rekomendasi akan turun tidak lama kurang lebih sekitar dua minggu, baru nanti bisa di lanjutkan ke tahap finalisasi, "tutup Rizal.

Hadir pada acara Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan mewakili Lurah Pendowoharjo antara lain Kaur Pangripto, Duku Cepit, Dukuh Diro, Dukuh Kaliputih dan Dukuh Ngimbang. Acara yang berakhir pukul 15.00 WIB tersebut menambah wawasan Pamong Kalurahan Pendowoharjo dalam pemanfaatan tanah kalurahan dan sultan ground mengingat banyak permasalahan yang muncul di Kalurahan Pendowoharjo akhir-akhir ini. (D13)

Komentar atas Sosialisasi Pemanfaatan Tanah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License