Jemput Bola Perekaman E-KTP Warga Pedukuhan Kaliputih RT 43

Administrator 25 Maret 2019 15:07:11 WIB

Pendowoharjo--- Kepemilikan KTP elektronik adalah sebuah kewajiban untuk masyarakat Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau yang sudah/ pernah menikah. Saat bepergian, setiap penduduk wajib membawa KTP. Hal ini telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selaras dengan hal tersebut, Bapak Agus dan dua rekan lain petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Jumat (22/3/2019) datang untuk melakukan jemput bola perekaman E-KTP terhadap Suminah, salah satu warga penduduk Kaliputih RT 43.

Mujadi, Dukuh Kaliputih, memaparkan apresiasinya atas jemput bola rekam E-KTP ini.

“Saya senang, Disdukcapil Bantul mau jemput bola ke wilayah. Ternyata, asal kita mau proaktif melaporkan dan menyampaikan alasan yang masuk akal semisal kendala fisik atau kendala psikis, Disdukcapil bisa mengakomodir. Karena memang warga yang didatangi petugas ini mempunyai kendala psikis sehingga tidak memungkinkan untuk datang sendiri melakukan perekaman KTP elektronik,” jelasnya.

Dukuh Kaliputih menyimpulkan bahwa asalkan kita punya alasan yang logis dan masuk akal, Disdukcapil akan mengakomodir kendala yang kita hadapi untuk perekaman e-ktp bagi yang mempunyai kendala-kendala khusus, seperti penyandang disabilitas dan gangguan mental.

Komentar atas Jemput Bola Perekaman E-KTP Warga Pedukuhan Kaliputih RT 43

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License