Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Dikembalikan Lagi Untuk Pembangunan Masyarakat

Administrator 10 Oktober 2019 09:23:00 WIB

Pendowoharjo--- Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2019, bahwa jumlah bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019 dibagi 2 tahap, yakni semester I dan semester II. Sekda Bantul telah mengirimkan Keputusan Bupati Kamis lalu, (3/10/2019) tentang Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Semester II untuk setiap desa Tahun 2019. Biasanya, dana tersebut sudah dapat cair 1-2 minggu setelah pengajuan pencairan dari masing-masing desa.

Adapun besaran bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Semester II diberikan secara merata dan proporsional sesuai dengan realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing Desa sampai dengan Bulan Juni 2019. Desa Pendowoharjo pada Semester II Tahun Anggaran 2019 sendiri, menerima bagian dari bagi hasil pajak daerah semester II sebesar Rp 156.444.200,00 dan dari retribusi daerah sebesar Rp 16.476.000,00.

Penerimaan pajak daerah itu berasal dari 11 macam pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan PLN, pajak sarang burung wallet, pajak PBB P2, serta pajak BPHTB. Nantinya, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. (Adl)

Komentar atas Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Dikembalikan Lagi Untuk Pembangunan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License