Kalurahan PENDOWOHARJO
Kapanewon SEWON
Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Bantul Km. 8,5 Bantul, Yogyakarta
- |Selamat Datang di Portal Kalurahan Pendowoharjo|Kami Siap Melayani Anda |Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- |
- Dirgahayu Republik Indonesia! Selamat Ulang Tahun ke-78, Merdeka!!
- |
Forum Komunikasi Pemerintahan Desa, Wujudkan Visi Kalurahan Istimewa
Administrator 02 Maret 2020 15:20:35 WIB
Pendowoharjo--- Menyusul terbitnya Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan, muncul banyak pertanyaan dan harapan tentang bagaimana posisi dan peran strategis Pemerintahan Kalurahan sebagai kelanjutan dari perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan. Melalui diskusi yang diadakan Biro Tapem Setda D.I.Yogyakarta, dalam acara tersebut dihadirkan tiga narasumber utama, dengan mengundang 150 peserta dari seluruh Kabupaten se-DIY.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A., Kepala Biro Tapem Setda D.I.Yogyakarta mengharap adanya visi kalurahan istimewa, yakni berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju dan makmur. Tujuh visi ini disampaikan dalam Forum Komunikasi Pemerintahan Desa Kamis lalu,(27/2/2020) di Ruang Seminar M. Soetopo Kompleks STPMD APMD Yogyakarta.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Sutoro Eko, dosen STPMD APMD menyampaikan pandangannya bahwa antara Undang-Undang Desa dengan Undang-Undang Keistimewaan terdapat dua sisi yang perlu disambung. Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Desa, tanah desa diterjemahkan sebagai hak milik sementara dalam Undang-Undang keistimewaan, tanah desa ada dalam pengertian hak hanggaduh.
“Tentang keistimewaan, perlu diselaraskan bagaimana menyambung hal ini, keistimewaan kita yang seperti apa, itu yang wajib kita jawab. Harapannya, kita tidak sekadar ribut kaitan prosedur, tapi kita juga melihat tentang martabat dan kehidupan,” papar Sutoro Eko.
Sementara pembicara terakhir dari UNY, Dr. Sugeng Bayu Wahyono, M.Si., menyampaikan pandangannya tentang bagaimana mewujudkan masyarakat berdikari melalui pemberdayaan masyarakat dan penguatan perekonomian. “Harapan ideal tentang tujuh visi istimewa kalurahan, harus didialogkan dengan hal-hal yang faktual yang harus kita upayakan bersama,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah berharap akan mendapatkan ide dan masukan menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan.(May)
Komentar atas Forum Komunikasi Pemerintahan Desa, Wujudkan Visi Kalurahan Istimewa
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
