Pemerintah Desa Pendowoharjo Gelar Musdes Kewenangan Kalurahan
Administrator 26 Oktober 2020 16:53:10 WIB
Pendowoharjo--- Sesuai dengan Peraturan atau Dasar hukum yang terbaru kewenangan desa akan berubah menjadi kewenangan Kalurahan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bupati No. 86 tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan. Oleh karena itu, siang tadi, Senin, (26/10/2020) diadakan Musdes terkait pembahasan Kewenangan Kalurahan bertempat di gedung Manggolo Manis Desa Pendowoharjo.
Acara dihadiri oleh Kabag Adpemdes Kabupaten Bantul, Camat Sewon, Pj Lurah Desa Pendowoharjo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan anggotanya serta tokoh masyarakat dan pendamping Desa.
Komentar atas Pemerintah Desa Pendowoharjo Gelar Musdes Kewenangan Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Jumat-Minggu (12-14 Desember 2025)
- Sinergi Lintas Sektoral, Pemkal Pendowoharjo Lakukan Pendampingan Evakuasi Warga Cepit ke RSJ Grhasi
- Agenda Hari Ini (Kamis, 11 Desember 2025)
- OTT FPRB SIAGA di RT 68 Rogoitan
- Apresiasi Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul
- Agenda Hari Ini (Rabu, 10 Desember 2025)
- Gapoktan Gemah Ripah Siap Berswasembada Pangan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















