Pemerintah Desa Pendowoharjo Gelar Musdes Kewenangan Kalurahan
Administrator 26 Oktober 2020 16:53:10 WIB
Pendowoharjo--- Sesuai dengan Peraturan atau Dasar hukum yang terbaru kewenangan desa akan berubah menjadi kewenangan Kalurahan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bupati No. 86 tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan. Oleh karena itu, siang tadi, Senin, (26/10/2020) diadakan Musdes terkait pembahasan Kewenangan Kalurahan bertempat di gedung Manggolo Manis Desa Pendowoharjo.
Acara dihadiri oleh Kabag Adpemdes Kabupaten Bantul, Camat Sewon, Pj Lurah Desa Pendowoharjo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan anggotanya serta tokoh masyarakat dan pendamping Desa.
Komentar atas Pemerintah Desa Pendowoharjo Gelar Musdes Kewenangan Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sholat Idul Fitri 1447H Kalurahan Pendowoharjo: 24 Lokasi di Hari Jumat dan 20 Lokasi di Hari Sabtu
- Selamat Hari Raya Iduk Fitri 1147 H
- Agenda Hari Selasa-Senin (17-30 Maret 20260
- Agenda Hari Ini (Senin, 16 Maret 2026)
- Wujud Kepedulian Sesama: Balai IPAL Pialam Kembali Gelar Bakti Sosial untuk Warga dan Panti Asuhan
- Rakord dan Bukber FPRB SIAGA
- Monitoring JLSU Maret 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















