Pemerintah Desa Pendowoharjo Gelar Musdes Kewenangan Kalurahan
Administrator 26 Oktober 2020 16:53:10 WIB
Pendowoharjo--- Sesuai dengan Peraturan atau Dasar hukum yang terbaru kewenangan desa akan berubah menjadi kewenangan Kalurahan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bupati No. 86 tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan. Oleh karena itu, siang tadi, Senin, (26/10/2020) diadakan Musdes terkait pembahasan Kewenangan Kalurahan bertempat di gedung Manggolo Manis Desa Pendowoharjo.
Acara dihadiri oleh Kabag Adpemdes Kabupaten Bantul, Camat Sewon, Pj Lurah Desa Pendowoharjo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan anggotanya serta tokoh masyarakat dan pendamping Desa.
Komentar atas Pemerintah Desa Pendowoharjo Gelar Musdes Kewenangan Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PTSL : Ikhtiar Pemerintah Kalurahan Dalam Pelayanan Prima
- Sumur Bandung Pendowoharjo, Sejarah Lama yang Belum Sempat Terkuak Media
- Bersih Sungai Winongo, Belum Maksimal
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 April 2026)
- Verifikasi Calon Rintisan Desa Budaya
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 April 2026)
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 April 2026)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















