IKD Merambah ke Padukuhan Krandohan

heri subekti 01 Desember 2024 17:41:51 WIB

PENDOWOHARJO---- Bertempat di pendopo Dukuhi Krandohan, Minggu (01/12/2024), dilakukan aktivasi IKD dengan jumlah target sasaran sebanyak 300 orang. Kegiatan ini merupakan program jemput bola dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Dengan perekaman ini, harapkan seluruh warga di padukuhan Krandohan memiliki data digital melalui aplikasi IKD. 

IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah aplikasi mobile yang terpasang pada Smartphone yang berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu

Keluarga. Regulasi yang digunakan sebagai dasar penggunaan aplikasi ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dengan aplikasi ini, KK dan KTP dapat diakses kapanpun dan di manapun selama ada koneksi internet. (Ifh)

Komentar atas IKD Merambah ke Padukuhan Krandohan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License