Bashori Ketua Pandu Pendowoharjon 5 Tahun Kedepan
heri subekti 17 Januari 2025 20:35:13 WIB
PENDOWOHARJO---- Dukuh merupakan unsur dari Pemerintah Kalurahan yang memimpin wilayah di tingkat padukuhan. Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Dukuh. Dukuh berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Carik. Dukuh merupakan jabatan pemerintah, tidak seperti pemahaman sebagian orang bahwa Dukuh adalah wakil dari warganya. Secara de facto, Dukuh lebih memahami karakter, aspirasi, dan persoalan warganya, tetapi Dukuh adalah bagian dari Pemerintah Kalurahan. Dan untuk aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan).
Jumat (17/01/2025) Dukuh se Kalurahan Pendowoharjo menggelar pemilihan ketua Paguyuban Dukuh Pendowoharjo. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, S.Pd.I., Bhabinsa, dan Dukuh se Kalurahan Pendowoharjo. Acara diawali oleh sambutan ketua panitia pemilihan ketua pandu pendowoharjo, Mujadi yang telah berakhir masa jabatannya sebagai ketua pandu pendowoharjo. Dalam sambutannya, Mujadi berharap ada penyegaran dalam pengurusan paguyuban dukuh. "Saya manjadi ketua paguyuban dukuh sudah lama, sudah hampir 15 tahun. Saatnya digantikan oleh teman-teman yang enerjik dan lebih visioner karena tuntutan zaman saat ini apa-apa serba digital," terang Mujadi. "Siapapun nanti yang terpilih, mari kita sengkuyung bersama demi kemajuan kita bersama," pungkas Dukuh Kaliputih tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakijudin, S.Pd.I dalam arahannya sesaat sebelum pemilihan dilaksanakan. Hilmi berpesan agar menjaga kekompakan internal Pemerintah Kalurahan, salah satunya adalah kekompakan paguyuban dukuh. "Siapapun nanti yang terpipih, itu merupakan aspirasi dari forum paguyuban dukuh. Jadi haru saling mendukung. Yang terpilih harus legowo menerima keputusan pemilihan dan bisa menjalankan amanah sebaik mungkin," papar Lurah Pendowoharjo tersebut. "Untuk tahun 2025 ini, kita telah menganggarkan stimulan untuk pertemuan pandu, jadi nati ketua terpilih bisa mengkondisikan hal tersebut. Selain itu, sekarang kita sudah mulai menuju era digital persuratan. Jadi nanti akan beralih dari media kertas ke media digital. Monggo nanti bisa dipersiapkan melalui ketua terpilih yang baru," tutup pria berkacamata tersebut.
Pemilihan ketua paguyuban dukuh pendowoharjo diawali dengan membacakan tata tertib yang telah disepakati bersama dan diketahui oleh Lurah Pendowoharjo. Teknis pemilihan dilakukan dengan cara menuliskan nama ketua pandu sesuai dengan pilihan masing-masing. Setelah semua anggota pandu yang hadir menuliskan pilihan, baru proses penghitungan suara dilakukan. Dari 16 Dukuh di pendowoharjo, 15 hadir dan 1 orang tidak hadir. Sesuai aturan yang disepakati, pemilihan sudah bisa dilaksanakan karena telah memenuhi kuorum 50%+1. Adapun hasil dari penghitungan suara sebagai berikut : Bashori, S.IP (Dukuh Sawahan) memperoleh 11 suara, Nugroho Budinurcahyo (Dukuh Diro) mendapatkan 2 suara, Mujadi (Dukuh Kaliputih) mendapat 1 suara dan Munjiyat (Dukuh Ngimbang ) memperoleh 1 suara. Dengan demikian telah sah sebagai Ketua Paguyuban Dukuh Pendowoharjo periode 2025-2030 adalah Bashori, S.IP (Dukuh Sawahan). Selamat Pak Bhe, semoga amanah mengemban jabatan yang baru, dapat membawa kemajuan bagi Kalurahan Pendowoharjo. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (D13)
Komentar atas Bashori Ketua Pandu Pendowoharjon 5 Tahun Kedepan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License