Musduk PPBMP Perkuat Masalah Strategis Padukuhan
heri subekti 27 Agustus 2025 18:13:10 WIB
PENDOWOHARJO---- Kalurahan Pendowoharjo menggelar Musyawarah Padukuhan (Musduk) di 16 padukuhan mulai dari tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025. Musduk dilaksanakan di padukuhan masing-masing dengan harapan agar bisa mempermudah menggali gagasan sesuai sengan kebutuhan padukuhan.
Musduk dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan program-program prioritas dalam rangka pelaksanaan Program Penguatan Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) Tahun Anggaran 2026. Mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan, terdapat ada 3 ruang lingkup yang diperbolehkan yaitu pengentasan kemiskinan, stunting dan masalah strategis padukuhan.
PPBMP sendiri merupakan program Kabupaten Bantul yang mana setiap padukuhan mendapat bantuan keuangan sebesar 50 juta. Dan untuk tahun 2026 ini ada ketentuan bahwa untuk ruang lingkup pengentasan kemiskinan dan stunting minimal 40% dari anggaran PPBMP, sementara untuk masalah strategis paduhuhan maksimal 60%. Setiap padukuhan memiliki kesempatan untuk merumuskan usulan yang paling sesuai dengan kebutuhan wilayahnya.
Hasil dari musduk ini akan digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2026 dengan mengkompilasi data potensi berdasarkan jaring aspirasi masyarakat yang telah dilakukan oleh bamuskal beberapa hari yang lalu. (Ifh)
Komentar atas Musduk PPBMP Perkuat Masalah Strategis Padukuhan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















