Administrator 03 Desember 2025 15:38:16 WIB

BANTUL---- Undang-Undang Desa lahir dengan penuh perjuangan, bukan pemberian begitu saja. Harapannya dari perjuangan UU Desa ini melahirkan warisan yang dapat diberikan secara berkesinambungan bagi keberlangsungan Desa. Kita punya komitmen/kehendak politik untuk menjadikan Desa sebagai: pusat pelayanan publik, pusat pemberdayaan ekonomi rakyat, pusat pengembangan kebudayaan. Oleh karena itu haris didukung oleh perangkat desa, manajemen SDM sampai dengan tingkat RT kuat. Cirinya: integritas bagus, ketrampilan bagus, kearifan ada, kesejahteraan juga ada. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, pada Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Lebih lanjut Eko Suwanto berharap agar regulasi yang ada dapat memastikan adanya penugasan urusan keistimewaan dan kewajiban Pemdakaitan pendanaan. Ada regulasi kebijakan, kelembagaan, pendanaan dan perlindungan.

Hadir pula sebagai narasumber kedua adalah Lurah Mangunan, Aris Purwanto, yang menjabarkan bagaimana pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan di Kalurahan Mangunan sehingga adanya Perda tersebut dapat dirasakan masfaatnya secara nyata di wilayahnya. Antara lain adanya BKK Dais hingga 1,6 M untuk berbagai kegiatan yang menyelaraskan keinginan Kalurahan Mangunan untuk melakukan peralihan dari mass tourism menuju quality tourism dengan partisipasi masyarakat. (may)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License