Rakord Penyusunan Peraturan Lurah Nomor 3 Tahun 2021
Administrator 25 Maret 2021 14:05:39 WIB
Pendowoharjo---- Berlangsung di Ruang Lurah Pendowoharjo siang ini, Kamis (25/03/2021) kembali dilakukan rapar koordinasi penyusunan Peraturan Lurah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan lurah Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBKal 2021.
PerLur tentang perubahan penjabaran APBKal ini menjadi satu keharusan menyusul adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hal ini mengharuskan Desa atau Kalurahan untuk menganggarkan minimal 8% Dana Desa untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro, di luar anggaran BLT DD.
Pada kesempatan ini ditetapkan Peraturan Lurah tersebut untuk kemudian dapat diundangkan menjadi produk hukum Kalurahan yakni Peraturan Lurah Nomor 3 Tahun 2021. (may)
Komentar atas Rakord Penyusunan Peraturan Lurah Nomor 3 Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License