Pemerintah anjurkan agar Dana Desa Jangan sampai mengendap dan Kembali ke Pusat

Administrator 12 Januari 2016 10:18:22 WIB

Menteri desa pertama sejak Indonesia merdeka ini menambahkan, proses dan prosedur dana desa tidak perlu dibuat rumit. Jika sudah masuk ke rekening desa, maka dapat langsung digunakan untuk membangun infrastruktur. Bagi desa yang jalannya rusak maka bangun jalan desa. Jika saluran irigasinya tidak ada, langsung buat saluran irigasi dengan dana desa.

Mekanisme penggunaan dana desa juga sudah dibuat simple agar masyarakat tidak kesulitan menerima maupun menggunakannya. Template penggunaan dana desa sudah disampaikan ke semua daerah agar disosialisasikan ke desa-desa.
“Cukup dua lembar kertas berisi rencana program desa, kemudian buat dua lembar kertas berisi realisasi penggunaan dana desa sebagai laporan. Enggak usah dibuat ribet yang malah menghambat pembangunan. Dana desa ini hak desa dan jangan sampai mengendap dan kembali ke pusat,” tandasnya.

Menteri Marwan mengingatkan, pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah dana desa untuk mempercepat pembangunan desa. Dana desa 2016 mencapai Rp46,9 triliun, naik dibanding tahun 2015 sebesar Rp20,76 triliun.

Secara terpisah, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dana desa 2016 sudah dianggarkan sebesar Rp47 triliun. Presiden pun berpesan agar dana ini diserap di desa dan jangan sampai kembali ke pusat. Hal ini disampaikan di hadapan para peserta Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) I PDI Perjuangan.

“Jangan sampai yang lebih banyak digunakan untuk barang-barang yang menyebabkan uang itu kembali ke kota," ujar Jokowi dalam sambutannya, di acara Rakornas I PDIP, di Jakarta International Expo (JIE), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2016).

Dana desa merupakan salah satu program pemerintah untuk merealisasikan janji untuk membangun Indonesia dari daerah. Presiden juga mengingatkan, bahwa dana tersebut sedapat mungkin dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat desa.

"Dana desa harus digunakan untuk keperluan padat karya. Barangnya dibeli di desa, tidak ke kota. Uang harus terus beredar di kota. Kalau pun dana tersebut digunakan untuk membeli barang yang benar-benar dibutuhkan namun hanya bisa ditemui di kota, maka penggunaan uang itu tidak berlebihan,” ujar Jokowi.

 

Sumber : Ringkasan berita terbaru Kemendes

Komentar atas Pemerintah anjurkan agar Dana Desa Jangan sampai mengendap dan Kembali ke Pusat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License