Monitoting Rumah Ibadah Desa Sadar Kerukunan
heri subekti 25 Desember 2021 03:45:22 WIB
PENDOWOHARJO---- Jumat (24/12/2021) dilakukan monitoring persiapan kegiatan keagamaan di rumah ibadah/gereja di Karanggede Padukuhan Dagen. Monitoring dilakukan oleh Panewu Sewon, Kapolsek Sewon, Danramil Sewon, Lurah Pendowoharjo, Dukuh Dagen, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pendowoharjo.
Monitoring dilakukan untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan peribadatan. Juga memastikan keamanan para jemaat yang akan melakukan peribadatan pada tanggal 24 Desember 2021 maupun pada tanggal 25 Desember 2021, dalam perayaan Natal.
Perlu diketahui bahwa Kalurahan Pendowoharjo ditetapkan menjadi Desa Sadar Kerukunan oleh Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 29 September 2021 silam. Penetapan Desa/Kalurahan Pendowoharjo menjadi Desa Sadar Kerukunan karena di wilayah Pendowoharjo, yaitu di Pedukuhan Dagen, dalam satu RT terdapat 4 tempat ibadah agama yang berbeda, namun bersatu dan membentuk masyarakat yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain. Pendowoharjo Prasojo Sinubo Sinurkarto. (D13)
Komentar atas Monitoting Rumah Ibadah Desa Sadar Kerukunan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sholat Idul Fitri 1447H Kalurahan Pendowoharjo: 24 Lokasi di Hari Jumat dan 20 Lokasi di Hari Sabtu
- Selamat Hari Raya Iduk Fitri 1147 H
- Agenda Hari Selasa-Senin (17-30 Maret 20260
- Agenda Hari Ini (Senin, 16 Maret 2026)
- Wujud Kepedulian Sesama: Balai IPAL Pialam Kembali Gelar Bakti Sosial untuk Warga dan Panti Asuhan
- Rakord dan Bukber FPRB SIAGA
- Monitoring JLSU Maret 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















