Dinas PMK Kab Bantul Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pemeriksaan Kas Semester 1
heri subekti 13 Juli 2022 18:18:43 WIB
PENDOWOHARJO---- Rabu (13/07/2022) bertempat di ruang rapat lantai 2 Dinas PMK dilaksanakan rapat koordinasi semesteran dan pemeriksaan kas semester 1. Kegiatan berlangsung pukul 09.00 s.d 12.00 WIB.
Kaur Danarta mendapat tugas dari Lurah Pendowoharjo untuk menghadiri rapat tersebut.
Kegiatan dengan melakukan cek setiap Kalurahan yang hadir antara Saldo Buku Kas Umum Bulan Juni dengan Silpa Tahun Berjalan.
Nanang Mujianto, S.STP selaku Kepala Bidang Pemerintahan Dinas PMK menyampaikan agar bendahara selalu melakukan penutupan kas setiap akhir bulan dengan tertib, agar apabila terjadi selisih dapat segera dicari.
Beliau juga menyampaikan bahwa agar dalam perubahan APBKal, User Siskeudes harus hati-hati dalam proses input agar tidak terjadi crash aplikasi, dalam penggantian sumber dana misalnya.
Dalam Pencocokan kali ini realisasi dan BKU Kalurahan pendowoharjo sudah sama. Bagi Kalurahan yang masih selisih akan dilaksanakan remidi pada tanggal 18 Juli 2022. (Bend)
Komentar atas Dinas PMK Kab Bantul Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pemeriksaan Kas Semester 1
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Selasa-Senin (17-30 Maret 20260
- Agenda Hari Ini (Senin, 16 Maret 2026)
- Wujud Kepedulian Sesama: Balai IPAL Pialam Kembali Gelar Bakti Sosial untuk Warga dan Panti Asuhan
- Rakord dan Bukber FPRB SIAGA
- Monitoring JLSU Maret 2026
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Agenda Hari Jumat-Minggu (1315 Maret 2026)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















