Bimtek Forum Komunikasi Pindah Datang WNI WNA

heri subekti 13 Juli 2022 18:34:21 WIB

PENDOWOHARJO---- Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.

Pindah penduduk tidak perlu lagi pengantar RT, Dukuh, Kalurahan dan Kapanewon. Cukup datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dengan membawa FC KK dan mengajukan permohonan karena sudah diatur di dalam pasal 25 ayat (3) Perpres No. 96 Tahun 2018. Hal ini diungkapkan dalam agenda forum bimtek Selasa, (12/7/2022) bertempat di Pendopo Manggala Parasamya II Kompleks Perkantoran Manding Bantul. 

Acara diikuti oleh seluruh Register Kabupaten Bantul. Segala hal yang berhubungan dengan permasalahan pindah penduduk dan tata caranya dibahas di forum tersebut. Tata perpindahan penduduk dalam satu Kalurahan, satu Kapanewon dan satu Kabupaten tidak perlu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Penduduk yang bersangkutan tinggal mengisi formulir F-102 & F-103, menyerahkan Kartu Keluarga dan SPTJM di atas materai apabila tidak keberatan penggunaan alamat tempat tinggal yang bukan miliknya. Setelah itu oleh Disdukcapil dibuat daftar penduduk hasil pelayanan pindah datang penduduk untuk kemudian diserahkan kepada Kalurahan agar dicatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan serta kepada Dukuh dan RT secara periodik dan atau sesuai kebutuhan. Sedangkan orang asing atau WNA yang akan pindah dalam wilayah NKRI diperlukan KK, KTP El, Dokumen Perjalanan, SKTT, KITAP maupun KITAS. (sgt)

Komentar atas Bimtek Forum Komunikasi Pindah Datang WNI WNA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License