Tujuan Akhir Keterbukaan Informasi Publik
Administrator 15 Juli 2022 14:53:49 WIB
PENDOWOHARJO---- Tujuan akhir keterbukaan informasi publik adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian dipaparkan Ir. Rudi Nurhandoko,M.Si. dari Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sosialisasi Basis Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan KID DIY di Aula Kalurahan Bantul, Kamis (14/07/2022).
Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari 10 Kalurahan secara luring dan 65 Kalurahan lain di Kabupaten Bantul secara daring. Lebih lanjut Rudi menyampaikan tujuan pertama adalah adanya badan publik, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, baru pengembangangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut.
Sementara Ketua KID DIY, Muh Hasyim, SH,M.Hum menyampaikan harapan agar PR Pemerintah Kalurahan sebagai badan publik untuk adanya Perkal PPID, SK PPID, penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi Dikecualikan) dapat dilaksanakan oleh Kalurahan untuk memberikan regulasi dan tatanan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alhamdulillah Kalurahan Pendowoharjo sudah memiliki Perkal dan SK terkait PPID ini. Menyusul PR adalah penyusunan DIP dan DIK. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)
Komentar atas Tujuan Akhir Keterbukaan Informasi Publik
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Selasa-Senin (17-30 Maret 20260
- Agenda Hari Ini (Senin, 16 Maret 2026)
- Wujud Kepedulian Sesama: Balai IPAL Pialam Kembali Gelar Bakti Sosial untuk Warga dan Panti Asuhan
- Rakord dan Bukber FPRB SIAGA
- Monitoring JLSU Maret 2026
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Agenda Hari Jumat-Minggu (1315 Maret 2026)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















