Lagi, Penyelamatan Aset di Persil 52.D.1 Cepit

heri subekti 25 Oktober 2022 02:50:05 WIB

PENDOWOHARJO---- Setelah apel pagi dilanjut dengan rapat koordinasi antara Carik, Jagabaya, Ulu-Ulu, Kaur Pangripta, Kaur Danarta dan Kaur Tata Laksana di ruang Lurah Pendowoharjo, Senin (24/10/2022).

Rapat kali ini membahas Tanah Kas Kalurahan di Padukuhan Cepit dimana ada usulan warga Cepit melalui RT 07 dan Dukuh Cepit bahwa akan minta pelebaran jalan di Persil 52.D.1 dari 3 meter menjadi 5 meter. Tanah Persil 52.D.1 itu sendiri masih menjadi sengketa antara Kalurahan dengan Supini selaku pemegang kekancingan yang diduga palsu. 

Sementara cor BKK dari barat hanya selebar 3 meter. Sehingga tidak masuk akal yang ke timur dari rencana kaplingan minta jalan 5 meter. Dan lagi kepadatan penduduk cuma 3 rumah.

"Secara peta, tidak ada jalan sama sekali, jadi jalan 3 meter itu dari Kalurahan semua, sehingga Pemerintah Kalurahan satu persepsi sepakat tidak boleh ditambah lagi jalannya." ujar Riyanto sekaligus menutup jalannya. Rapat dilanjut cek lokasi. (Ifh)

Komentar atas Lagi, Penyelamatan Aset di Persil 52.D.1 Cepit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License