Rakord PPBMP Tahap 2 Tahun 2022
Administrator 28 Oktober 2022 20:00:07 WIB
PENDOWOHARJO---- Tim Pelaksana Kegiatan/TPK Pendowoharjo hari ini, Jumat (28/10/2022) mengundang beberapa Dukuh untuk membicarakan pelaksanan program PPBM tahun 2022.
Rakord dipimpin langsung Ketua TPK Sugiharjanto, S. Pd, dalam kesempatan ini Sugiharjanto menyampaikan beberapa kegiatan PPBM yang sampai saat ini belum kerjakan antara lain tempat sambah dan MCK dusun Sawahan, gorong-gotong dusun Piringan, Pengadaan Lampu Penerangan Jalan dusun Krandohan dan Blunyahan,pembangunan TPS dusun Bandung,pengadaan alat pencacah sampah dusun Diro, pembangunan gedung PAUD di dusun Miri dan pengadan tong sampah dusun Kaliputih.
Dari beberapa tempat tersebut diatas Sugiharjanto berharap di bulan November ini segera dikerjakan dan direalisasikan, maksimal awal Desember sudah selesai.
Hasil musyawarah ini ada beberapa lokasi akan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri dan ada yang diserahkan TPK pengerjaanya.
Hadir dalam rakor selain dukuh penerma manfaat, Lurah Pendowoharjo H. Hilmi Hakim udin, S. Pd. I dan staf Ulu-ulu Umar dan Bagas. Dari hasil musyawarah disepakati bahwa bagi wilayah yang belum dikoordinasikan ke wilayah diberi waktu 3 hari untuk berkoordinasi dengan RT dan tokoh masyarakat. (UMR)
Komentar atas Rakord PPBMP Tahap 2 Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Agenda Hari Ini (Jumat, 19 April 2024)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 18 April 2024)
- Agenda Hari Ini (Rabu, 17 April 2024)
- 29 Masjid dan Mushola Penyelenggara Takbir Keliling Takbir Idul Fitri 1445 HK
- Pemkal Pendowoharjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Agenda Hari Ini (Selasa, 16 April 2024)
- Layanan Cutber Senin, 08 April 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License