Maksimal 25% BLT Untuk Miskin Ekstrem dan Rencana Revisi UU Desa

Administrator 20 November 2022 23:16:14 WIB

YOGYAKARTA---- Menteri Desa , Pembangunan Tertingal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Acara Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Hotel Sahid Yogyakarta, Jum'at (18/11/2022).

"Prioritas Penggunaan Dana Desa di tahun 2023 utamanya maksimal 25% BLT miskin ekstrem dan 3% untuk dana operasional pemerintahan desa. Tergantung kebijakan kepala desa,'' kata Abdul Halim Iskandar.

''Sudah berkirim surat ke Kemendagri dan Kepala BPKP agar Pertanggungjawaban 3 % Dana Operasional tidak perlu dilampiri dengan berbagai macam kwitansi, cukup dengan pernyataan kemudahan pertanggungjawaban,'' tambah Halim.

Selain itu, Halim juga menyampaikan bahwa UU nomor 6 tahun 2014 perlu direvisi dengan usulan masa jabatan kepala desa 1 periode 9 tahun masa jabatan dan cukup 1 kementerian saja yang mengurusi desa.

Sementara Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR mengatakan Desa menjadi subyek pembangunan , UU Desa sudah berusia 9 tahun telah diterapkan dengan baik, sudah saatnya dievaluasi seperti yang telah disampaikan Menteri Desa dan PDTT. ''Kementerian Desa digabungkan dengan Pertanian agar terjadi singkronisasi dan efektifitas Anggaran,"ujar Muhaimin.

Muhaimin meminta para kepala desa siap atas segala ketentuan perubahan agar perubahan yang dilakukan tidak sia sia dan bisa dimanfaatkan.(bend)

Komentar atas Maksimal 25% BLT Untuk Miskin Ekstrem dan Rencana Revisi UU Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License