Tata Cara Muskal Akan Diatur dalam Perkal
Administrator 24 November 2022 13:44:05 WIB
PENDOWOHARJO---- Mekanisme atau tata cara Musyawarah Kalurahan atau Muskal, akan dibuat dan diatur dalam Peraturan Kalurahan. Untuk itu, dibentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Tata Cara Musyawarah Kalurahan.
Draft yang dibuat oleh tim penyusun raperkal, dibahas dalam rakord tim penyusun tersebut, hari ini (Kamis, 24/11/2022) di Ruang Lurah, dan pada hari yang sama akan dikirimkan ke Bamuskal untuk mendapatkan kesepakatan bersama. (may)
Komentar atas Tata Cara Muskal Akan Diatur dalam Perkal
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License