Perkal Tatib Muskal, Diundangkan
Administrator 01 Desember 2022 10:17:21 WIB
PENDOWOHARJO---- Menindaklanjuti turunnya surat Panewu Sewon 140/868 tentang Pemberian Nomor Register Raperkal, disebutkan bahwa Raperkal Tata Tertib Musyawarah Kalurahan diberikan nomor register 26/Pendowoharjo/2022 pada tanggal 30 November 2022. Oleh karenanya, Kamis (01/12/2022) dilaksanakan koordinasi. dalam koordinasi tim penyusun ini, Carik melakukan pengundangan raperkal menjadi perkal, dengan cara menempatkannya pada Lembaran Kalurahan Pendowoharjo.
Bertempat di Ruang Lurah, koordinasi dihadiri oleh semua anggota tim, yakni penanggungjawab (Lurah), Ketua (Carik), Sekretaris (Kaur Pangripta) dan staf (Nanang P). Perkal Tatib Muskal ini menjadi produk hukum kalurahan tepatnya Peraturan Kalurahan Nomor 11 Tahun 2022.
Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)
Komentar atas Perkal Tatib Muskal, Diundangkan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
