Sosialisasi Perkal tentang BUMKal

Administrator 06 Desember 2022 22:12:04 WIB

PENDOWOHARJO---- Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Kalurahan Pendowo Mulyo Pendowoharjo. Narasumber dari BBPPPM atau Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat (Heri Salugu SE, MSi) yang menyampaikan bahwa BUMDesa usaha-usahanya tidak boleh menyingkirkan usaha masyarakat. BUMDesa jd regulator ekonomi tingkat desa, seluruh yang ada di desa bisa dikembangkan secara bisnis, sehingga dapat meningkatkan PAD. Sinergi antara BUMDesa dan Pemdes sangat diperlukan agar dapat bekerjasama dengan baik.

Ketua Panitia, Carik, menyampaikan bahwa Perkal BUMDesa yang sekarang dapat disebut sebagai BUMKal sudah ada sejak 2016, namun dengan adanya PP 11 kemudian dilakukan revitalisasi sehinggga dengan perkal yang diundangkan 16 November 2022 ini maka perkal sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan moderator Dukuh Diro, narasumber kedua, Aszep Kurniawan menyampaikan latar belakang dilakukannya revitalisasi BUMKal. Disampaikan latar belakang perihal UU No. 11 Tahun 2020 pasal 117; PP No. 11 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1; hingga Permendesa No. 3 Tqhun 20219 pasal 10.

Dalam PP 11 seharusnya dalam waktu 1 tahun sejak PP tersebut diundangkan, maka bumdes harus sudah mendaftar badan hukumnya ke kumham. Namun dengan aturan tersebut juga tidak ada punishment apapun jika BUMDesa belum mendaftarkan badan hukumya.

BUMDesa yang berbadan hukum, lebih mudah kerja sama dengan pihak lain. Namun jangan sampai luarnya BUMDesa tapi dalamnya investor. BUMKal tidak boleh dihilangkan. Yang boleh hanya menutup unit usahanya. Tanah dan bangunan milik Desa tidak boleh menjadi menjadi aset BUMKal. Yg boleh komputer, kendaraan dan sebagainya.

Masuk kepada materi Anggaran Dasar, peningkatan kapasitas pengurus BUMDesa itu penting sebagaimana melihat pasal 37 AD BUMKal. Dan AD ini bisa dirubah melalui muskal juga.
Badan hukum, sudah hampir 1 tahun lebih kenapa belum ada badan hukumnya karena itu harus dari Pemkal yang mendaftarkan.

AD ART setahun lebih baru di proses, komunikasi antara BUMKal dengan Pemkal itu harusnya seperti apa.
Sampai saat ini, belum ada modal tambahan dari Pemkal. Jika kita sadar dengan sama-sama membesarkan BUMDesa. Perlunya harmonisasi, chemistry antara BUMkal dengan Pemkal sehingga komunikasi lebih klik.
Perihal nilai penyusutan gedung sebagai aktiva tetap, jika tidak pernah disusut akan merugikan keuangan kita.

Acara bedah AD BUMKal ini menjadi satu tahapan dalam menginventarisir dan memetakan segala persoalan di BUMKal. "Setelah ini maka akan dibuat ART BUMKal oleh Pengawas, Penasihat dan Pelaksana Operasional, yang mana itu terwadahi dalam bentuk Perlur. Diharapkan nantinya akan membedah hal lain seperti PP 11 Tahun 2021, serta komunikasi lagi tertkait sinkronisasi antara program kerja BUMKal dengan Pemerintah Kalurahan," pungkas Carik. (Ifh)

Komentar atas Sosialisasi Perkal tentang BUMKal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License