Revisi Pengajuan Ijin Pemanfaatan TKK Ngaglik

Administrator 17 Januari 2023 16:03:25 WIB

PENDOWOHARJO---- Ijin pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk kepentingan umum, yang beberapa waktu lalu diajukan kesesuaian tata ruangnya ke DPTR Kab bantul, khususnya untuk 6 lokasi di Padukuhan Ngaglik, harus dilakukan revisi. Oleh karena itu, diadakan rakord terkait tindak lanjut perlunya revisi tersebut.

Rakord dilaksanakan di Ruang Bamuskal Selasa (17/01/2023) oleh tim yang kemudian dibagi-bagi tugas agar revisi dapatlebih cepat dilakukan. Setelah ini selesai, nantinya akan dilanjut dengan lokasi-lakasi lain sesuai urutan prioritas. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)

Komentar atas Revisi Pengajuan Ijin Pemanfaatan TKK Ngaglik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License