Refresh Regulasi Babon Bab BUM Kal

Administrator 31 Januari 2023 21:52:13 WIB

PENDOWOHARJO---- Bertempat di Ruang Bamuskal, Selasa (31/01/2023) dilakukan pertemuan sebagai bentuk sosialisasi ulang atas regulasi tentang BUM Kal. Dihadiri oleh Lurah, Pengawas BUM Kal, Ketua BUM Kal, Carik dan Kaur Pangripta, sosialisasi menghadirkan narasumber dari BPPM Yogyakarta, Azsep Kurniawan.

Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai refresh regulasi BUM Kal, terkhusus yang berbentuk Peraturan Pemerintah dan Permendes PDTT. Dibahas PP 11/2021 tentang BUM Desa, Permendes PDTT 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan pemeringkatan, Pembinaan dan pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa BUM Desa/ BUM Desma. Juga dibahas Permendes PDTT 15/2021 tentang Tta Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUM Desma.

Dengan refresh regulasi semacam ini semoga menjadi upaya penyegaran kembali atas apa yang sudah menjadi kegiatan keseharian di Pemkal maupun BUM Kal. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)

Komentar atas Refresh Regulasi Babon Bab BUM Kal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License