Hukum Perkawinan yang Ada di Indonesia
Administrator 28 Februari 2023 15:30:18 WIB
PENDOWOHARJO---- Setda Kabupaten Bantul Bagian Hukum menggelar acara Sosialisasi Per Undang-undangan dengan tema Hukum Perkawinan pada Senin (27/02//2023) bertempat di Pendopo HM Subito., Ngrukem RT 18 Padukuhan Krandohan.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Bapak H. Subhan, Setda Kabupaten Bantul, Kemenag Kabupaten Bantul, Kamituwa Pendowoharjo, Bhabinkamtibmas, Dukuh, kader dan tokoh masyarakat. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mayarakat tentang hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini hadir dengan narasumber H. Fariq Nur Rokhim, SHI, M.A dari Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bantul. Disampaikan bahwa dasar hukum perkawinan tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 1974. Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, di catatkan menurut peraturan perundang-undangan.
Menurut UU Perkawinan pasal 1 definisi perkawinan mencakup ikatan lahir batin, seorang pria dan wanita sebagai suami isitri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat perkawinan: persetujuan kedua mempelai, umur kurang dari 21 tahun (wajib izin kedua orang tua).
Dijelaskan pula mengenai rukun dan syarat perkawinan meliputi: adanya calon suami, calon istri, wali nikah (wali nasab/ wali hakim), Saksi, ijab qobul. Untuk mahar perkawinan diberikan secara langsung dan tunai, mahar berdasar asas kesederhanaan dan kemudahan, jumlah bentuk dan jenisnya atas kesepakatan kedua belah pihak. Mahar bukan rukun sehingga kelalaian menyebutkan jenis dan jumlah pada waktu akad nikah tidak menyebabkan batalnya nikah.
Dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa memahami hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, dan bisa menularkan infomasi tersebut kepada masyarakat yang belum mengerti. (tts)
Komentar atas Hukum Perkawinan yang Ada di Indonesia
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
- Peringatan Hari Gizi Nasional 2025 - "Makan Bergizi, Keluarga Sehat"
- Agenda Hari Jumat-Minggu (24-26 Januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License