Pemberantasan Cukai Ilegal, Perlu Penegakan Perda

Administrator 15 Maret 2023 16:03:31 WIB

BANTUL---- Satpol PP Kabupaten Bantul mengadakan Workshop Pemberantasan Cukai Ilegal di Ros In Hotel hari Rabu (15/03/2023) ini. Dari Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo, hadir Jagabaya mewakili Lurah.

Disampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Bantul yang masih menjamur menjadi perhatian dari aparat penegak perda. Dalam rangka peningkatan kapasitas satuan tugas dalam penertiban barang kena cukai ilegal inilah , Satpol PP Kabupaten Bantul menggelar workshop.

Barang kena cukai ialah yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Karena peredarannya perlu dikendalikan dan perlu diawasi utk keadilan dan keseimbangan. Adapun barang kena cukai ialah:
1. Hasil tembakau
2. Etil Alkohol (etanol)
3. Minuman mengandung etil alkohol. (jgby)

Komentar atas Pemberantasan Cukai Ilegal, Perlu Penegakan Perda

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License