Pemberantasan Cukai Ilegal, Perlu Penegakan Perda
Administrator 15 Maret 2023 16:03:31 WIB
BANTUL---- Satpol PP Kabupaten Bantul mengadakan Workshop Pemberantasan Cukai Ilegal di Ros In Hotel hari Rabu (15/03/2023) ini. Dari Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo, hadir Jagabaya mewakili Lurah.
Disampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Bantul yang masih menjamur menjadi perhatian dari aparat penegak perda. Dalam rangka peningkatan kapasitas satuan tugas dalam penertiban barang kena cukai ilegal inilah , Satpol PP Kabupaten Bantul menggelar workshop.
Barang kena cukai ialah yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Karena peredarannya perlu dikendalikan dan perlu diawasi utk keadilan dan keseimbangan. Adapun barang kena cukai ialah:
1. Hasil tembakau
2. Etil Alkohol (etanol)
3. Minuman mengandung etil alkohol. (jgby)
Komentar atas Pemberantasan Cukai Ilegal, Perlu Penegakan Perda
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Selasa-Senin (17-30 Maret 20260
- Agenda Hari Ini (Senin, 16 Maret 2026)
- Wujud Kepedulian Sesama: Balai IPAL Pialam Kembali Gelar Bakti Sosial untuk Warga dan Panti Asuhan
- Rakord dan Bukber FPRB SIAGA
- Monitoring JLSU Maret 2026
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Agenda Hari Jumat-Minggu (1315 Maret 2026)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














