THR Direncanakan H-10
Administrator 04 April 2023 14:50:02 WIB
PENDOWOHARJO---- Selasa (04/04/2023) di Ruang Lurah dilakukan koordinasi Tim Penyusun Rancangan Peraturan Lurah tentang Tunjangan Hari Raya TA 2023. Dihadiri Tim Penyusun yang terdiri dari Lurah, Carik dan tiga Kaur, membahas rancangan Perlur yang mana mengikuti regulasi yang ada.
THR disesuaikan dengan kemampuan Kalurahan yang sudah direncanakan dalam APB Kal 2023A serta aturan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Diantaranya bahwa THR akan dibayarkan paling cepat H-10 dari tanggal Idul Fitri 2023. (may)
Komentar atas THR Direncanakan H-10
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 januari 2025)
- Aksi Simpatik Akta Kematian Almh Hj. Ngadiyem
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 Januari 2025)
- Penyampaian Akmat Alm Wardiyono dan Alm Sugita
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 januari 2025)
- FPRB SIAGA Melayat Atas Meninggalnya Orang Tua Saudara Erick
- Kerjasama Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kalurahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License