Kaur Pangripto Hadiri Ekspose Hasil Pengawasan Tanah di Kepatihan

Administrator 15 Mei 2023 16:38:58 WIB

YOGYAKARTA---- Senin (15/05/2023) Kaur Pangripta mewakili Lurah Pendowoharjo hadir pada acara Ekspose Hasil Pengawasan Tanah Kasultan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di kepatihan. Dilaporkan Kaur Pangripta bahwa dal;am ekspose ini disampaikan perihal tahun 2020-2022 sudah melakukan pengawasan tanah. 2023 diampu kabupaten. Diharapkan semua desa mematuhi aturan yang ada.

Disampaikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Drs Krido Suprayitno, S.E., M.Si. tentang dasar hukum, tujuan serta beberapa keterangan perihal ijin Gubernur terkait pemanfaatan tanah kalurahan.

Sementara Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dari kejaksaan tinggi DIY. menyampaikan mitigasi resiko hukum pemanfaatan tanah kasultanan, tanah kadipaten dan tanah kalurahan.

Mitigasi resiko hukum adalah tindakan untuk menurunkan atau menjaga level resiko. Resiko yang timbul akibat tuntuan hukum atau kelemahan aspek yuridis.

Hindari Resiko hukum antara lain
- administrasi (tidak tertin administrasi)
- perdata (melanggar perjanjian dan perbuatan melawan hukum)
- pidana (memenuhi tindak pidana tertentu)

Tanah desa terdiri dari
1. Tanah kas desa
2. Pelungguh
3. Pengarem2
4. Tanah untuk kepentingan umum
Jika tanah desa dibeli dr APBDesa maka itu merupakan aset desa.

Penggunaan tanah desa, jika untuk pertanian tidak perlu ijin, namun untuk lainnya harus dengan ijin.

Pengawasan
Wewenang kasultanan atau kadipaten, dapat difasilitasi dinas.

Resiko hukum
- Administrasi sanksi administrasi
- Perdata sanksi tuntutan ganti rugi pembatalan pejanjian pemulihan keaadaan semula
- Pidana sanksi pidana badan, uang pengganti denda, perampasan hak dll.

Sementara Kanjeng Pangeran Haryo Yudanegara menyampaikan tentang Pembinaan dan pengawasan birokrasi yang ada di kalurahan.
Lurah pemangku keistimewan 4 urusan yang ada di kalurahan.
1. Menjaga Kebudayaan
2. Menjaga Kelembagaan
3. Menjaga Tata ruang
4. Menjaga Tanah
Fokus memperbaiki melindungi dan menjaga keistimewaan kita.

Sementara dari Inspektorat, Muhammad Setiadi, S.Pt. M.Acc, menyebut bahwa penyelesaian TKD harus ada niat untuk menyelesaikannya. Ada juga mafia tanah. Segera menvalidasi tanah kas desa mana yang belum ada ijinnya, yang tidak sesuai dengan peruntukan tanahnya,
Kebanyakan yang tidak ada ijinnya masih didominasi oleh perkantoran, pemerintahan, fasilitas umum.
Pengganti tanah harus dalam satu kecamatan.

Sementara Kasatpol PP Drs. Noviar Rahmad, M.Si, menyampaikan bahwa Gubernur sejak Agustus 2022 memerintahkan ke Satpol PP untuk melakukan pengawasan terkait masalah penggunaan tanah desa. Hampir semua kalurahan terdapat penyimpangan baik yang sudah berijin maupun yang tidak berijin sama sekali. (ifh)

Komentar atas Kaur Pangripto Hadiri Ekspose Hasil Pengawasan Tanah di Kepatihan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License