Kalurahan PENDOWOHARJO
Kapanewon SEWON
Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Bantul Km. 8,5 Bantul, Yogyakarta
- |Selamat Datang di Portal Kalurahan Pendowoharjo|Kami Siap Melayani Anda |Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- |
- Dirgahayu Republik Indonesia! Selamat Ulang Tahun ke-78, Merdeka!!
- |
Rakor Lanjutan Inventarisasi Tanah Kas Kalurahan Pendowoharjo Kring Pendowo
heri subekti 09 Juni 2023 18:21:30 WIB
PENDOWOHARJO---- Bertempat di ruang Bamuskal diadakan rakor lanjutan inventarisasi Tanah Kas Kalurahan Pendowoharjo Kring Pendowo, Kamis, (08/06/2023). Rakor diikuti oleh Tim inventarisasi dan CV. Gaz selaku pihak ketiga.
Dalam kegiatan rakor kali ini dibahas agenda terkait penentuan batas wilayah yang ada di wilayah Kring Pendowo yang terdiri dari Padukuhan Rogoitan, Banyon dan Pendowo. Selain itu, juga dijadwalkan inventarisasi terkait beberapa titik lokasi tanah kas Kalurahan yang berada di luar wilayah Pendowoharjo yang akan dilakukan pelacakan di daerah Timbulharjo dan Trirenggo. (sgt)
Komentar atas Rakor Lanjutan Inventarisasi Tanah Kas Kalurahan Pendowoharjo Kring Pendowo
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- P3A Tirto Rahayu 1: Pelebaran Jalan Bantul Akan Berdampak Pada Irigasi Sadap Cepit
- UWHS Gelar Pengabdian Masyarakat di Padukuhan Miri
- PBB Monggang, 8 Juta Terkumpul
- Pendowoharjo Siap Menjadi Kalurahan Tangguh Bencana, BPBD Bantul Gelar Sosialisasi
- Warga Diro Grudug Mobling PBB
- Perolehan Pembayaran PBB Diro dan Rogoitan, Akan Berlanjut Malam Ini di Monggang
- Agenda Hari Ini (Jumat, 23 Mei 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
