Keterbukaan Informasi Publik, Penting

Administrator 15 Juni 2023 15:27:53 WIB

YOGYAKARTA---- Keterbukaan informasi publik merupakan satu hal yang bpenting, dan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kalurahan untuk menyajikan informasi publik. Oleh karenanya ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kalurahan, dalam hal ini Kalurahan sebagai badan publik, bagian dari eksekutif.

Demikian menjadi satu benang merah yang dibahas dalam Bimtek PPID Kalurahan yang diadakan di Kantor Kapanewon Kasihan pada Kamis (15/06/2023) ini oleh Diskominfo DIY. Panewu Anom memberikan sambutan, disusul dengan sambutan dari anggota DPRD DIY Komisi A, Rani Widayati yang mengharap terbentuknya PPID di semua Kalurahan maupun Kelurahan.

Hadir sebagai pemateri adalah Ketua KID DIY, Moh Hasyim SH MHum yang memaparkan selayangpandang tentang KID DIY, maksud dan tujuan keterbukaan informasi publik hingga standar layanan yang harus dipenuhi Pemerintah Desa sebagai badan publik yang menampilkan keterbukaan informasi publik. Demikian dilaporkan oleh Carik Pendowoharjo sebagai PPID Kalurahan Pendowoharjo yang mengikuti acara bimtek. (may)

Komentar atas Keterbukaan Informasi Publik, Penting

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License