Sidang Pembagian Waris, Cegah Konflik

Administrator 16 Juni 2023 14:10:14 WIB

PENDOWOHARJO---- Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia untuk diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus yang disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak (Wikipedia Indonesia).

Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku berjudul Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup (hukum online.com).

Dilansir dari laman Wikipedia, Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yaitu: Hukum Adat disebut hukum Waris Adat, Hukum Islam disebut hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata tidak memiliki hukum adat dan hukum islam, hal ini biasanya hanya diberlakukan untuk umat yang bukan beragamakan Islam. Setiap daerah memiliki hukum Adat dan hukum Islam yang berbeda-beda sesuai dengan sistem Adat, budaya kekerabatan yang mereka anut.

Kamis (15/06/2023) bertempat di Kalurahan Pendowoharjo dilakukan sidang pembagian harta warisan salah satu warga Pendowoharjo. Sidang pembagian harta warisan yang di pimpin oleh Riyanto selaku Jagabaya Kalurahan Pendowoharjo dilaksanakan pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan semua ahli waris dan dua orang saksi, termasuk pemangku wilayah setempat.

Sidang diawali dengan pembacaan surat keterangan waris yang di simak oleh semua yang hadir, apabila semua sudah clear dan tidak ada yang merasa keberatan dilanjutkan penandatanganan berkas oleh ahli waris, saksi, dan kemudian di register oleh desa dan ditandatangani oleh Lurah untuk bisa dilanjutkan pemrosesan ke Kapanewon kemudian ke BPN Kabupaten Bantul.

Jagabaya menjelaskan sidang pembagian harta warisan dilakukan untuk menghindari permasalahan di masyarakat. "Sidang pembagian harta warisan kita lakukan di Kalurahan dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan disaksikan oleh beberapa orang saksi termasuk pamong kalurahan. Tujuannya tidak lain untuk menghindari konflik antar ahli waris, jadi ketika sudah di Kalurahan masalah pembagian harta warisan harus sudah clear tanpa masalah. Sehingga kedepan tidak ada yang namanya gugat-menggugat yang hanya akan membebani pikiran kita," jelas Riyanto yang nampak berkharisma dengan balutan baju surjan kuning berblangkon, busana kejawen Kamis Pahing. (D13)

Komentar atas Sidang Pembagian Waris, Cegah Konflik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License