Pemasangan Pathok Batas Kalurahan Pendowoharjo

Administrator 19 Oktober 2023 12:35:56 WIB

PENDOWOHARJO---- Kamis (19/10/2023) dilaksanakan kegiatan pemasangan pathok batas Desa/Kalurahan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul. Penetapan batas Desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 adalah tentang kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.

Pemasangan Pathok Batas Kalurahan dimulai dari batas selatan tanah Kas Kalurahan Pendowoharjo yang berbatasan dengan Pemerintah Kalurahan Trirenggo, kemudian lanjut ke utara dekat SMA N 3 Bantul. Selanjutnya ke utara lagi masuk Dusun Pacetan Padukuhan Ngimbang yang berbatasan sisi timur dengan Kalurahan Timbulharjo. Sekira 900 meter masuk Padukuhan Miri dan Ngaglik juga merupakan batas wilayah sisi timur denhan Pemerintah Kalurahan Timbulharjo. Kemudian pathok batas paling ujung timur dan utara dari Kalurahan Pendowoharjo berada di Padukuhan Kaliputih yang merupakan wilayah perbatasan dari Kalurahan Panggungharjo Sewon Bantul.

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis terkait dengan penetapan dan penegasan Batas wilayah Kalurahan. (sgt/jgb)

Komentar atas Pemasangan Pathok Batas Kalurahan Pendowoharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License