Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021

Administrator 19 November 2020 09:44:02 WIB

 

Pendowoharjo---Adanya Dana Desa (DD) mempunyai banyak tujuan mulia, di antaranya untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desasebagai subjek pembangunan. Demikian disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DI Yogyakarta, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A, ketika membuka acara Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Aula Sasana Widya Abdi Mandiri Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut disampaikan bahwa sejalan dengan visi misi Presiden Jokowi, peran desa menjadi nomor satu. Begitu pun dengan Ngarso Dalem yang mengingatkan konsep desa mengeping kota. Hal ini menunjukkan bahwa desa perlu melakukan revitalisasi peran dan fungsinya. Desa harus melaksanakan pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek.

Hadir pula Kepala Seksi PPA IIC Kanwil DJPB DI Yogyakarta, Pujo Priyatno, yang menyampaikan harapan agar dilakukan penguatan kelembagaan dan penguatan pengawasan kaitan DD. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting. Meski di Yogyakarta sudah bagus diharapkan juga adanya mitigasi risiko, semisal ada penyalahgunaan wewenang, perlu diketahui risikonya apa sehingga sejak awal kita dapat mengurangi dampak dan risiko.

Sementara Ethi Kwaloudi dari Biro Bermas Setda DI Yogyakarta dalam paparannya bahwa prioritas penggunaan DD hanya ada tiga, yakni pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa. Meski capaian SDGs Indonesia cenderung meningkat, tapi relatif masih lambat.

Khusus mengenai strategi dan Kebijakan Prioritas Penggunaan DD TA 2021 di Kabupaten Bantul, Kabid PMD DPPKBPMD Kabupaten Bantul, Pambudi Arifin R, S.I.P., mengingatkan bahwa koordinasi pembinaan pengelolaan DD ada tiga kementrian yaitu Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendes PDTT. Pada kenyataan di lapangan sering muncul kendala ketika desa sudah melaksanakan siklus tahunan seperti musdes RKPDesa, bahkan musrenbangdes telah dilakukan, ternyata aturan dari pemerintah pusat turun kemudian. Disinilah perlu adanya sinkronisasi.

Khusus alokasi DD bagi desa di Kabupaten Bantul tahun 2021, ada penyempurnaan formula berkaitan dengan alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi maupun alokasi kinerja. Diharapkan pemerintah desa dapat menerapkan regulasi-regulasi tersebit dalam implementasinya di desa agar ada Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan tertib aturan.

Reporter : Maya

Komentar atas Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License